Karenaorang yang beriman wajib untuk menikah, jika sudah mampu dan memiliki kemauan, perintah untuk menikah terkandung dalam suart An-Nisa ayat ke . a. 5 b. 3 c. 4 d. 6 e. 7. 19. Dibawah ini adalah para kaum wanita yang tidak boleh dinikahi, kecuali a. Saudara perempuan kandung b. Saudara wanita susuan c. Saudara persusuan ayah d
B Ketentuan Pernikahan dalam Islam 1. Pengertian Pernikahan . Secara bahasa, arti "nikah" berarti "mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "nikah" diartikansebagai "perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau "pernikahan".VzKTEln.